Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 600 Juta

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Jakarta, PANRITA.News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat.

Pembacaan vonis Pinangki digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Persidangan Pinangki diketuai hakim Ignasius Eko Purwanto dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” ungkap hakim Eko.

Tinggalkan Komentar