Transformasi Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih, Dewan Beri Catatan!

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam. (Dok.dpr.go.id)

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam. (Dok.dpr.go.id)

Jakarta, PANRITA.News —  Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menyambut positif rencana pemerintah mentransformasikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian desa, asalkan pelaksanaannya memenuhi sejumlah prasyarat.

Aprozi menegaskan, perubahan mekanisme penyaluran bansos harus tetap berorientasi pada tujuan utama, yakni memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar berhak secara mudah, cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.

“Dibandingkan mekanisme sebelumnya yang mengandalkan bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sebagai penyalur, skema melalui Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan,” kata Aprozi Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA:  Kapten Kapal Asal Gowa 3 Bulan Disandera Perompak Somalia, Pembebasan Masih Buntu

“Selain sebagai tempat pencairan bantuan, koperasi juga berpotensi menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sehingga manfaat bansos dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian desa,” imbuhnya lagi.

Ia menjelaskan, keberhasilan transformasi tersebut bergantung pada sedikitnya empat prasyarat utama. Pertama, pemerintah harus memastikan kesiapan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih, baik dari aspek tata kelola, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur digital, maupun sistem pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) harus terus diperkuat. Menurutnya, perubahan mekanisme penyaluran tidak akan berjalan efektif apabila data penerima manfaat masih belum akurat.

“Data yang valid merupakan fondasi utama agar bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang kuat dan transparan guna mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses pencairan, distribusi, maupun pemanfaatan bantuan.

BACA JUGA:  RUU PFII Disahkan, Indonesia Targetkan Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

“Pengawasan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, serta partisipasi aktif masyarakat,” imbuh Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Aprozi menekankan pentingnya implementasi kebijakan secara bertahap melalui uji coba dan evaluasi berkala.

Langkah tersebut diperlukan agar perubahan sistem tidak justru menyulitkan kelompok rentan, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

“Harapan kami, kebijakan ini bukan hanya mengubah saluran distribusi bantuan, tetapi juga menjadi momentum membangun sistem perlindungan sosial yang lebih modern, tepat sasaran, transparan, dan mampu menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Comment