Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Bikin Geram! PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (CNBC)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (CNBC)

Jakarta, PANRITA.News — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didesak dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati pada Sabtu (11/7/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN dalam rapat yang membahas perkembangan penanganan kasus Febrie.

Ketua Fraksi PDI-P Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menilai kasus itu mencederai kepercayaan masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum.

“Oleh karena itu, saya meminta tersangka diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” kata Falah Amru

Menurutnya, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan sejumlah sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat, mulai dari pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

Ia juga mendukung pembentukan panitia kerja Komisi III DPR untuk mengawasi penyidikan dan memastikan perkara tersebut diusut sampai tuntas.

BACA JUGA:  Pekik Indonesia Darurat Korupsi, Wakil Ketum Golkar Bunyikan Alarm Prihatin!

Desakan serupa disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR Endang Agustina. Ia menilai dugaan korupsi oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Masyarakat sedang susah hidupnya. Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini harus dihukum berat,” kata Endang.

Endang juga meminta hukuman maksimal dijatuhkan apabila seluruh dakwaan terhadap Febrie terbukti di pengadilan.

Sebagain informasi tambahan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie dan pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, kasus PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Mundur, Dewan Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Penanganan ketiga perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan Febrie belum ditahan karena Kejaksaan baru menerima berkas teknis perkara dan masih mempelajari alat bukti serta unsur pidananya.

“Baru akan dimulai pemeriksaannya. Teknisnya baru hari ini kami terima dan kami pelajari,” kata Rudi.

Komisi III DPR kemudian membentuk panitia kerja khusus untuk mengawasi penyidikan, penuntutan, serta pemulihan aset dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Febrie masih berstatus tersangka. Kesalahan dan hukuman terhadapnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

Comment