Jakarta, PANRITA.News — Tingginya minat masyarakat dalam mencari informasi pendaftaran bantuan sosial (bansos) dipicu oleh banyaknya warga miskin yang belum terakomodasi sebagai penerima manfaat.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah membuka jalur pengusulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat kantor desa dan kelurahan sesuai domisili.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa proses pengajuan ini tidak serta-merta meloloskan mereka sebagai penerima.
Setiap data usulan akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai langkah awal, warga disarankan mengecek status desil Kemensos untuk mengetahui apakah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga mereka masuk dalam prioritas target bansos.
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan usulan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara berikut.
1. Cara Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di App Store (iPhone) atau Play Store (Android)
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru
- Pilih menu Usulan
- Isi data diri sesuai identitas kependudukan
- Lengkapi seluruh persyaratan yang diminta
- Kirim usulan hingga proses selesai.
Setelah pengajuan dikirim, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Jika memenuhi ketentuan, data akan dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bansos.
2. Cara Ajukan Bansos Langsung Melalui Kantor Desa/ Kelurahan
Selain secara online, masyarakat juga dapat mengusulkan diri secara langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, petugas akan melakukan pendataan sebelum usulan diteruskan untuk proses verifikasi dan validasi ke Kementerian Sosial.
Apabila memenuhi syarat, data akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut untuk mengetahui kelayakan menerima Bansos.

Comment