KPK Tahan Anggota DPRD Jatim, Suap Dana Hibah Rp83,4 Miliar ke Anwar Sadad

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrus (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Juli 2026. (ANTARA)

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrus (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Juli 2026. (ANTARA)

Jakarta, PANRITA.News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM).

Penahanan ini terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Mahrus diduga menyuap anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad (AS), yang pada saat perkara terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (29/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

Dalam melancarkan aksinya, MM diduga menggelontorkan suap bernilai fantastis kepada AS melalui stafnya yang bernama Bagus Wahyudiono (BGS).

BACA JUGA:  OTT Bupati Lombok Barat Diduga Terima Duit Ratusan Juta dari Sejumlah Proyek

Suap tersebut diberikan agar MM bisa mendapatkan jatah alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad yang total nilainya mencapai Rp83,4 miliar.

“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS,” ungkap Budi.

Atas perbuatannya, MM selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

BACA JUGA:  OTT Bupati Pemalang! Jadi Kepala Daerah ke-12 yang Diciduk KPK Sepanjang 2026

Total, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pusaran korupsi dana hibah ini.

Identitas ke-21 tersangka tersebut sejatinya telah diumumkan sejak 2 Oktober 2025. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Sebelum menahan Moch Mahrus, penyidik KPK juga telah bergerak cepat dengan menahan tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pihak pemberi suap pada Rabu (22/7/2026) lalu. Ketiganya berasal dari pihak swasta, yaitu:

  1. Achmad Yahya M (AY)
  2. M Fathullah (MF)
  3. Ra. Wahid Ruslan (RWR)

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam konspirasi korupsi dana hibah APBD Jatim ini.

Comment