Jakarta, PANRITA.News — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.
Penetapan status tersangka dan penahanan disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai proses pemeriksaan di Kejagung.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejagung dikutip Sabtu (25/7/2026).
Febri mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim advokat Febrie Adriansyah. Menurut dia, mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.
Perjalanan Febrie sebelum Tersangka
Runtuhnya reputasi sang mantan Jampidsus ini bermula dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Febrie diduga kuat bersekongkol dengan seorang advokat bernama Don Ritto untuk mengondisikan penyelesaian hukum penanganan perkara komoditas, suap sengketa tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang memicu pemadaman massal, serta manipulasi dana talangan pengadaan utang pada PT Krakatau Steel.
Skandal ini kian menghentak publik setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dramatis di kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, dan menemukan brankas rahasia berisi aset ilegal berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai mata uang asing senilai USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800, dengan total akumulasi nilai mencapai Rp476 miliar.
Setelah sempat mengundurkan diri dari jabatannya pada pertengahan Juli 2026 demi kelancaran proses hukum, posisi Febrie semakin tersudut menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang fokus membidik aliran dana pencucian uang miliknya.
Meskipun sempat absen dari panggilan pertama karena alasan kesehatan, Febrie akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Jumat pagi dan menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam.
Seusai diperiksa, ia langsung dibawa keluar dan dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih demi menjaga transparansi serta mencegah adanya konflik kepentingan di internal kejaksaan.
Kini, dengan didampingi kuasa hukum barunya yakni mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan terancam jeratan berlapis Pasal Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat

Comment