Komitmen Dewan soal RUU Perampasan Aset, Target Rampung Tahun Ini

Ilustrasi. (Dok.ist)

Ilustrasi. (Dok.ist)

Jakarta, PANRITA.News —DPR RI tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan regulasi tersebut dan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujar Saan usai Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pimpinan DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini juga menepis adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Bikin Geram! PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati

Ia menjelaskan, hingga saat ini Komisi III DPR RI masih terus melakukan pendalaman substansi RUU Perampasan Aset melalui berbagai mekanisme, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum dengar pendapat publik.

Berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga pemangku kepentingan lainnya, diundang untuk memberikan masukan terhadap materi muatan RUU.

“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Saan Mustopa. (DPR RI)

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026 mengingat regulasi tersebut telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Untuk mencapai target tersebut, DPR juga membuka kemungkinan pembahasan tetap dilakukan pada masa reses apabila diperlukan.

“Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,” katanya.

Saan menambahkan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus mengedepankan partisipasi publik.

Menurutnya, semakin banyak masukan yang dihimpun dari masyarakat, semakin komprehensif pula substansi RUU yang akan dihasilkan.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna,” pungkasnya.

Comment