Jakarta, PANRITA.News — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir tak tinggal diam setelah penetapan vonis yang diterima kliennya, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.
Ari menduga adanya manipulasi fakta persidangan oleh empat hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurutnya, terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan. Atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan.
Oleh karena itu, pihak Nadiem melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial, yakni Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos pada Senin (6/7/2026).
Kuasa hukum Nadiem menilai terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan, tetapi tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
Sebaliknya, dalam putusan justru memuat fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan. Selain itu, Ari juga mempersoalkan penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang menjerat Nadiem.
Ia melihat, Purwanto tetap dipercaya memimpin persidangan meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY dalam perkara lain.
“Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim,” ucap Ari.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.
Selain pidana penjara, Nadiem harus dibebankan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Comment