Jakarta, PANRITA.News — Sembilan Kepala Daerah terjaring dalam rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.
Hasil OTT kesembilan kepala daerah tersebut juga menemukan berbagai modus tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan.
Berikut daftar 9 kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama enam bulan pertama 2026:
Wali Kota Madiun Maidi
Pada pertengahan Januari 2026, tepatnya pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi dalam OTT di Madiun.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (Corporate Social Responsibility) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Tak hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, pada Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Lalu pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.
Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Bupati Pati Sudewo
Dalam hari yang sama dengan Maidi, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo dalam operasi senyap.
Usai diperiksa lebih lanjut, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
KPK mengungkapkan bahwa Sudewo bersama anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa yang akan mengisi 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Lalu, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Pada Selasa, 3 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Pekalongan.
Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Pada Senin, 9 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditangkap dalam rangkaian OTT KPK di daerah tersebut.
Dalam kurun waktu 1 X 24 jam, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu (11/3/2026).
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP), Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK mengatakan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.
Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.
Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku Aparatur Sipil Negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku Aparatur Sipil Negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman
Pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan sejumlah pihak dalam OTT di wilayah tersebut.
Usai diperiksa, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026).
Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
KPK mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.
Dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KPK juga mengungkapkan terdapat 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.
Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah hanya mampu menyetor dana antara Rp3 juta hingga Rp100 juta.
KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Pada Jumat, 10 April 2026, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah pihak ditangkap dalam OTT di wilayah tersebut.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan Aparatur Sipil Negara jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 Organisasi Perangkat Daerah.
Dia juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para Organisasi Perangkat Daerah seperti pihak yang memiliki utang.
KPK mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.
Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Bupati Muara Enim Edison
Pada Senin, (8/6/2026), KPK menangkap Bupati Muara Enim, Edison dan sejumlah pihak dalam operasi senyapnya.
Usai diperiksa, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara, dan kasus dugaan pemberian suap atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK mengatakan, kasus bermula saat Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.
Pada pertemuan tersebut, Abi Nurwardani dan Augusz melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abu Nurwahid.
Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Selain penerimaan tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Pada Selasa, (30/6/2026), KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait jabatan Sekretaris Daerah usai terjaring OTT pada Senin (29/6/2026).
KPK menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah.
Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada saat itu.
Dalam perjalanannya, Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing Periode 2025.
Baca juga: KPK Usut Amplop di Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut Raja Juli
KPK mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.
Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing pada tahun 2021.
Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Bupati Langkat Syah Afandin
Terbaru, pada Kamis (2/7/2026), KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT.
Usai diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024.
KPK mengatakan, Syah Afandin menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 800 juta.
Uang ratusan juta itu diterima Syah Afandin dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
KPK juga menjelaskan, suap tersebut berawal saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Langkat.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar; dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
Syah Afandin meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Kemudian disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dari kesepakatan tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang ke Syah Afandin sebesar Rp 800.000.000 yang diberikan melalui driver bupati dan perantara.
Rinciannya, sejumlah Rp 500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama Zulkifli; pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp 150 juta.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
Terakhir, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/9/2026).
KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Kamis malam (9/7/2026).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK mengamankan limaorang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Etik Suryani.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Comment