Bidik Pemilu 2029, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum RI

Partai Gerakan Rakyat resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. (Dok.ist)

Partai Gerakan Rakyat resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. (Dok.ist)

pemkot-makassar

Jakarta, PANRITA.News — Peta perpolitikan nasional bersiap menyambut kehadiran kekuatan baru. Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) pada Kamis (23/7/2026).

Berkas pendaftaran diserahkan langsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Momen ini sekaligus menandai dimulainya tahapan resmi bagi PGR untuk memperoleh status kekuatan hukum tetap (badan hukum) sebagai partai politik di Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat sukses menerima tanda terima pendaftaran setelah merampungkan seluruh persyaratan administrasi yang ketat.

Hal ini mencakup proses verifikasi dokumen yang tersebar merata di 38 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengungkapkan bahwa keberhasilan menembus loket pendaftaran Kemenkum merupakan buah dari kerja keras dan dedikasi panjang seluruh jajaran pengurus serta kader di berbagai daerah.

“Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar-masuk kantor kelurahan, kantor desa, Kesbangpol hingga Kanwil untuk melakukan berbagai perbaikan. Alhamdulillah pada 22 Juli 2026 kita berhasil melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar,” ujar Sahrin Hamid dalam keterangannya.

Menurut Sahrin, kelengkapan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari total 38 provinsi tersebut menjadi tonggak sejarah yang sangat krusial bagi PGR. Dokumen ini menjadi modal utama partai dalam melanjutkan proses untuk memperoleh pengesahan badan hukum yang sah dari negara.

Lahir dari Bawah, Target Lolos Pemilu 2029

Sahrin secara tegas menyatakan bahwa Partai Gerakan Rakyat dibangun secara organik melalui inisiatif murni para kader dan elemen masyarakat di akar rumput. Ia memastikan partai ini tidak dibentuk berdasarkan syahwat politik atau kehendak kelompok elit tertentu.

“Partai Gerakan Rakyat bukan partai yang datang dari atas. Partai ini lahir, tumbuh, dan berkembang dari bawah. Ini bukan milik satu orang, bukan milik satu keluarga, bukan milik satu kelompok, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sahrin.

Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh kadernya agar tidak cepat berpuas diri. Langkah pendaftaran di Kemenkum ini bukanlah akhir dari pergerakan, melainkan pintu gerbang awal dari serangkaian tahapan legalitas formal yang wajib dilalui sebelum terjun ke kontestasi politik nasional.

Begitu status badan hukum resmi dikantongi, PGR langsung memasang target tinggi. Mereka bersiap mengikuti proses verifikasi dan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun depan, sesuai dengan lini masa yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

“Fase berikutnya adalah mendapatkan badan hukum. Setelah itu kami menargetkan menjadi peserta pemilu, kemudian tahap berikutnya adalah memenangkan Pemilu 2029,” pungkas Sahrin optimis.

Dengan selesainya proses pendaftaran tersebut, Partai Gerakan Rakyat kini berada dalam posisi menunggu proses verifikasi faktual dan pengesahan dari Kementerian Hukum sebagai syarat mutlak sebelum melangkah ke tahapan kepesertaan Pemilu 2029.

Comment