RUU PFII Disahkan, Indonesia Targetkan Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

(kemenkeu)

(kemenkeu)

pemkot-makassar

Jakarta, PANRITA.News — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab serempak “setuju” oleh peserta rapat paripurna.

Usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas selesainya pembahasan RUU tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Sekretaris Negara, serta seluruh jajaran pemerintah yang telah berperan aktif selama proses pembahasan.

Ia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PFII hingga dapat dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah Dinilai Ada Modus Penyalahgunaan

Selain itu, dirinya turut mengapresiasi berbagai pihak yang telah memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi. Menurutnya, pendapat dan saran dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi undang-undang tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Cucu Proklamator itu.

Sebagai informasi, Undang-undang tentang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.

Pembentukan PFII dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Selama ini, berbagai aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia masih terpusat di sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial mapan.

Melalui PFII, Indonesia berupaya membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global sehingga aktivitas pembiayaan, investasi, dan transaksi keuangan internasional dapat semakin banyak dilakukan di dalam negeri.

Bagi masyarakat, keberadaan PFII diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi industri keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Masuknya investasi baru berpotensi menciptakan lapangan kerja, memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk UMKM, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional, serta memperbesar peluang penerimaan negara dalam jangka panjang.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Bikin Geram! PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati

Kehadiran pusat finansial internasional juga diharapkan mempercepat transformasi sistem keuangan Indonesia agar semakin modern, efisien, transparan, dan sesuai dengan standar internasional.

Selama proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, hingga pakar hukum.

Pembahasan difokuskan pada penguatan desain kelembagaan PFII, tata kelola, pemberian insentif, mekanisme pengawasan, serta kepastian hukum bagi investor.

Pemerintah juga menyiapkan regulasi turunan secara paralel dengan pembahasan undang-undang agar implementasi PFII dapat segera berjalan setelah regulasi resmi berlaku.

Dalam substansinya, undang-undang ini mengatur berbagai insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, serta penerapan standar internasional terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), pertukaran informasi perpajakan, dan prinsip-prinsip kepatuhan internasional.

Sejumlah pelaku industri dan akademisi sebelumnya juga memberikan masukan agar PFII memiliki keunggulan kompetitif dibanding pusat-pusat keuangan internasional lain, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pemberian insentif investasi, kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia diharapkan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan investasi berkualitas, memperkuat daya saing ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Comment