Jakarta, PANRITA.News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, di Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.
Kegiatan ini turut mengundang dua Narasumber, diantaranya Akademisi Universitas Indonesia Dr. Wirdyaningsih, SH., MH. dan Direktur ALGORITMA Research & Consulting dan Dosen FISIP Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana.
Pada kesempatan tersebut, kedua narasumber memaparkan terkait dasar hukum serta aturan terkait kampanye di luar jadwal.
Dr. Wirdyaningsih mengungkapkan jika saat ini, meskipun belum ditetapkan sebagai calon, sudah banyak yang seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.
Meski hal tersebut wajar, Namun Ia mengingatkan bahwa aturannya adalah kampanye tidak bisa dilakukan sebelum jadwalnya.
“Yang boleh dilakukan adalah sosialisasi, namun dengan metode terbatas yang sesuai dengan prosedurnya, tapi tetap tidak boleh berkampanye dalam artian meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri Peserta Pemilu,” jelas Wirdyaningsih.
Sementara itu, Dr. Aditya Perdana juga mengungkapkan bahwa peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun dengan metode terbatas.
Menuruy Aditya, sebagai solusi yang dapat dilakukan Bawaslu dalam mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal yakni Bawaslu dapat melakukan himbauan kepada peserta pemilu untuk memperhatikan dan mematuhi jadwal kampanye.
“Selain itu, Bawaslu dapat membuat pertemuan-pertemuan sosialisasi dan pendidikan politik secara massif,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para bakal Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan juga para Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat, staf Bawaslu, serta dari kalangan media.

Comment