Komdigi Bakal Kaji Aturan Sisa Kuota Internet, Sambut Baik Putusan MK

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. komdigi)

pemkot-makassar

Jakarta, PANRITA.News — Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2027).

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

BACA JUGA:  Strategi Baru Pemerintah Berantas Judol, Putus Mata Rantai Aliran Dana

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

BACA JUGA:  Strategi Baru Pemerintah Berantas Judol, Putus Mata Rantai Aliran Dana

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghapusan atau penghangusan kuota internet pelanggan pada Kamis 23 Juli kemarin. 

Putusan tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. 

Comment