Makassar, PANRITA.News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang penanganan pelanggaran non administrasi di Hotel Grand Imawan, Makassar, Kamis (28/9/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari ketua hingga anggota Panwascam se-Kabupaten Gowa, staf Bawaslu Gowa, media serta narasumber dari Pegiat Pemilu Syamsul Alam, SH., MH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut, didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Suhardi Kamaruddin, Yusnaeni dan Muhtar Muis.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa, Suhardi Kamaruddin menyampaikan agar peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dalam rangka memanami peraturan bawaslu.
“Pada kesempatan kali ini, kita bisa merefresh kembali pengetahuan dan pemahaman kita terkait peraturan penanganan pelanggaran pemilu, khususnya fokus pada pp non administrasi ,” jelas Suhardi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Suhardi mengatakan bahwa sosialisasi ini juga sebagai wadah untuk
meningkatkan pemahaman kita tentang perbawaslu.
“Melalui kegiatan ini juga, kita bisa menguatkan pemahaman kita terkait peraturan dan penanganan pelanggaran pemilu, olehnya karena itu kita bisa menjalani proses yang sesuai dengan tupoksi kita sebagai pengawas pemilu di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, Narasumber kegiatan, Syamsul Alam menjelaskan terkait perbawaslu No.9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
“Banyak hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu dan itu diatur dalam perbawaslu yang baru, yakni perbawaslu No.9 tahun 2022,” jelas Syamsul Alam
Pada kesempatan itu juga, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mengungkapkan tata cara serta alur penyelesaian sengketa dari mediasi hingga ke tahap pengadilan tata usaha negara.
“Karena teman-teman panwascam bersentuhan langsung dengan masyarakat, pastinya bapak ibu mendapat banyak aduan dan laporan. Oleh karena itu salah satu yang harus diperhatikan agar para pengawas pemilu dapat memverfikasi dengan baik laporan penyelesaian sengketa proses pemilu,” katanya.
Tinggalkan Komentar