Jakarta, PANRITA.News — Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perludem menuntut kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan di seluruh tingkatan lembaga penyelenggara pemilu.
Berdasarkan data dari situs resmi MK pada Senin (13/7/2026), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIV/2026.
Permohonan uji materi ini menyasar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur komposisi keanggotaan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Adapun pasal-pasal yang digugat dalam UU Pemilu meliputi aturan mengenai keterwakilan perempuan pada keanggotaan KPU (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), tim seleksi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, aturan keterwakilan perempuan pada keanggotaan Bawaslu di semua tingkatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta tim pemeriksa daerah juga turut menjadi objek gugatan dalam permohonan ini.
Sementara dalam UU Pilkada, pasal yang digugat di antaranya adalah Pasal 16 ayat (3) terkait komposisi PPK, Pasal 19 ayat (1) mengenai anggota PPS, dan Pasal 21 ayat (1) perihal keanggotaan KPPS.
Pemohon menilai ketiadaan mekanisme yang tegas dan wajib untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka secara langsung dan nyata.
Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya aturan wajib kuota perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Menurut pemohon, seharusnya ada penerapan konsep keterwakilan 30% perempuan yang jelas.
“Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30% yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut,” ujar pemohon.
Pemohon mengatakan kata ‘memperhatikan’ dalam pasal-pasal yang ada membuka ruang ketidakpatuhan terhadap kuota minimal perempuan di lembaga-lembaga tersebut. Pemohon meminta MK mengubah kata tersebut agar menjadi aturan yang harus dipatuhi.
“Bahwa dalam perspektif linguistik hukum, frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah,” imbuhnya.
“Dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan Pemilu,” pungkas pemohon.

Comment