Luwu, PANRITA.News – KPU Kab Luwu melakukuan updating daftar pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.Kegiatan ini di lakukan dalam rangka untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang, Senin (01/02/2022).
Adly Aqsa, salah satu komisioner KPU Kabupaten Luwu menjelaskan pemutakhiran data pemilih ini terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih ada dalam daftar pemilih serta perbaikan elemen data pemilih.
“KPU Luwu melaksanakan Pleno dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, Rapat pleno yang dipimpin oleh Anggota KPU Abdullah sappe dan rekaptiulasi Data pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh anggota KPU kab. Luwu Kord. Divisi Perencanaan, data dan Informasi Adly Aqsha, saat ini semua data yang akan dimasukkan dalam Data Pemilih berkelanjutan harus ada bukti administrasi bila pemilih baru ada E-KTP dan KK (Kartu Keluarga) dan bila pemilih Pindah serta yang meninggal dunia wajib memiliki bukti administrasi minimal surat keterangan sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2021” Ujar Adly.
Selain berkoordinasi dengan pihak pihak terkait KPU Kab. Luwu juga membuka masukan masyarakat terkait dengan pemilih pemula,pemilih TMS, dan perbaikan elemen data pemilih secara online melalui website; https://kab-luwu.kpu.go.id/ media social lainnya serta datang secara langsung di kantor KPU Kabupaten luwu.
“Senin tanggal 31 Januari 2024 bertempat di ruang Media Center KPU Luwu melakukan rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 259.058 pemilih,pemilih laki laki sejumlah 128.745 dan perempuan sejumlah 130.313 pemilih yang tersebar di 22 Kecamatan 227 desa /Kelurahan” Jelasnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan di perbaharui setiap bulannya agar data pemilih senantiasa tersaji secara up to date. Sehingga data pemilih bersifat akurat dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu dengan komponen daerah maupun pemerintah daerah.

Comment