Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik Februari, yang Lain Menunggu Keputusan MK

Jakarta, PANRITA.News – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:  Jelang Pembekalan di Magelang, Munafri-Aliyah Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di MK.

Namun, bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih dipermasalahkan di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dari MK.

BACA JUGA:  Pesona Husniah Talenrang dalam Balutan Pakaian Dinas Bupati Gowa

Seluruh sengketa Pilkada ini diharapkan selesai paling lambat pada 15 Maret 2025.

“Pelantikan untuk daerah dengan sengketa akan dilakukan setelah putusan MK yang memiliki kekuatan hukum, sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Rifqi.

Rapat ini bertujuan memastikan proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung lancar dan sesuai hukum, sehingga menciptakan stabilitas di berbagai wilayah.

Tinggalkan Komentar