Sidang Perkara Pilkada Takalar di MK, Tim Hukum Dg Manye Optimis Gugatan Syamsari Ditolak

Sidang Perkara Pilkada Takalar di MK, Tim Hukum Dg Manye Optimis Gugatan Syamsari Ditolak

Bupati Takalar Terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye (kiri) - Kuasa Hukum Daeng Manye, Reza Maulana SH (kanan).

Takalar, PANRITA.News – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Sidang ini digelar oleh Panel 3 pada Selasa (21/01/2025).

KPU Kabupaten Takalar, yang diwakili oleh Muhammad Misbah Datun, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Menurut Misbah, Mohammad Firdaus telah memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Takalar.

Penggantian nama dari “Mohammad Firdaus” menjadi “Mohammad Firdaus Daeng Manye” didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka tanggal 9 Agustus 2024.

Penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi.

Sebab, penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama Mohammad Firdaus yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.

“Sudah ada (putusan pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya,” ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

KPU Kabupaten Takalar juga menyatakan bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dalam kewenangannya. 

Pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu,” ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi, membantah Penetapan PN Takalar tersebut. 

Ia menyatakan bahwa perubahan nama dilakukan sebelum pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. 

“Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama),” ujar Endik Wahyudi.

Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. 

Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.

Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar.

Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi Bupati ataupun Wakil Bupati di Kabupaten Takalar.

Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Takalar periode 2017-2022.

“Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar,” ujar Endik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan.

Dari 15 laporan, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 Kepala Desa/Staf Desa.

“Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar,” ujar Nellyati.

Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya.

Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.

Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. 

Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari “Muhammad Firdaus” menjadi “MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE”.

Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye” bukan “Muhammad Firdaus Daeng Manye” sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.

KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara itu Reza Maulana SH selaku tim hukum Dang Manye – Hengky Yasin yang juga ketua ketua tim pemenangan Sahabat Takalar, optimis gugatan Syamsari ditolak.

“Gugatan ini tidak mendasar dan tidak dilengkapi alat bukti kuat untuk dikabulkan majelis hakim,” Ujar Reza dihubungi via telpon.

Tinggalkan Komentar