Kebijakan Baru Komdigi, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

ilustrasi kartu sim. (Shutterstock)

Ilustrasi kartu sim. (Shutterstock)

Jakarta, PANRITA.News — Pemerintah resmi menerapkan registrasi nomor seluler baru menggunakan verifikasi biometrik, terhitung per hari ini pada Rabu 1 Juli 2026.

Pengguna baru kartu prabayar kini tidak bisa lagi hanya bermodalkan NIK dan KK, melainkan wajib melakukan face recognition (pencocokan wajah)

Kebijakan yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ini menjadi langkah baru untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor ponsel yang kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengatakan, penerapan biometrik diharapkan mampu mengurangi tingkat anonimitas pengguna nomor seluler yang selama ini sering dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum.

BACA JUGA:  Empat Fakta Penting Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

“Betul untuk biometrik, ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan, ya,” kata Meutya.

Selain aspek keamanan, pemerintah juga menargetkan terciptanya sistem pendataan pelanggan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu kita harapkan dengan biometrik, insyaAllah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat agar jelas, agar akuntabel,” ujar Meutya.

Meutya menilai penerapan biometrik tidak hanya bermanfaat untuk keamanan data pelanggan.

BACA JUGA:  Empat Fakta Penting Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong operator telekomunikasi memberikan layanan yang lebih optimal kepada pelanggan yang telah terverifikasi.

“Sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” ungkapnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan NIK atau nomor Kartu Keluarga miliknya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga penggunaan nomor anonim untuk tindak kejahatan dapat ditekan secara signifikan.

Comment