Jakarta, PANRITA.News — Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenahi penyelenggaraan program magang agar benar-benar menjadi jalur efektif dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap memasuki dunia industri.
Salah satu langkah yang didorong ialah pemberian sertifikat kompetensi secara otomatis bagi peserta yang telah menyelesaikan program magang sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang dimiliki.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan RI di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 sektor ketenagakerjaan.
Nihayatul menilai pelaksanaan program magang masih menghadapi sejumlah kendala, terutama belum adanya standar yang jelas mengenai posisi atau jenis pekerjaan yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan magang.
Akibatnya, implementasi program di berbagai perusahaan menjadi tidak seragam dan berdampak pada belum adanya kepastian pemberian sertifikat kompetensi bagi peserta.
“Memang selama ini kesulitannya, banyak yang tidak ada kejelasan posisi yang memang harus diberikan kepada yang magang. Sehingga akhirnya menjadikan lulus magang tidak secara otomatis mendapatkan sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki karena peserta magang telah menjalani proses pembelajaran sekaligus praktik kerja, namun belum memperoleh pengakuan formal atas kompetensi yang diperoleh.
Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendorong Kemnaker menyusun standar yang lebih jelas mengenai jabatan atau posisi yang dapat membuka program magang.
Standarisasi tersebut dinilai penting agar kualitas penyelenggaraan magang lebih terukur serta memberikan kepastian bagi peserta.

“Kalau kita ada posisi yang jelas, bahwa yang boleh menawarkan magang adalah di posisi-posisi tertentu, sehingga lulus magang bisa mendapatkan sertifikat,” jelas politisi Fraksi PKB itu.
Nihayatul menegaskan, tujuan program magang tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang diakui secara resmi.
Karena itu, pemberian sertifikat kompetensi setelah peserta menyelesaikan program magang menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ia menambahkan, sertifikat kompetensi akan memperkuat daya saing lulusan magang saat memasuki pasar kerja karena menjadi bukti bahwa mereka telah memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
“Kita harapannya mereka bukan hanya punya skill, tapi juga mendapat pengakuan. Keluar magang bisa langsung mendapatkan sertifikat dan bisa diterima di lapangan pekerjaan,” katanya.
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu menegaskan, penerbitan sertifikat kompetensi secara otomatis setelah peserta menyelesaikan program magang merupakan terobosan yang perlu segera diwujudkan pemerintah.
Dengan demikian, program magang tidak hanya menjadi sarana pelatihan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memperluas peluang kerja.
“Saya pikir keluar magang langsung mendapatkan sertifikat itu salah satu terobosan yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Comment