Makassar, PANRITA.News — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memindahkan 79 narapidana risiko tinggi dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menuju kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan pada Jumat (17/7/2026).
Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana telah menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, mengatakan pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan implementasi dari program kakanwil terhadap No Tolerance terhadap segala bentuk kejahatan dari dalam Lapas dan rutan.
Pelaksanaan pemindahan melibatkan sinergi berbagai unsur pengamanan yang terdiri atas 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 10 petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, serta 25 personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Rombongan bertolak dari Lapas Kelas IIB Maros pukul 21.00 WITA menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, kemudian melanjutkan perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7/2026), seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya.
Perjalanan menuju Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.
Selama pelayaran, personel pengamanan melaksanakan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana pada lokasi yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
Sesampainya di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penempatan napi diantaranya Lapas Karanganyar (15 orang), Lapas Pasir Putih (26 orang), Lapas Batu (4 orang), Lapas Gladakan (10 orang), Lapas Ngaseman (6 orang), Lapas Narkotika Nusakambangan (8 orang), dan Lapas Besi (10 orang).

Comment