Empat Fakta Penting Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, PANRITA.News — Pemerintah resmi menerapkan registrasi nomor seluler baru menggunakan verifikasi biometrik, terhitung per hari ini pada Rabu 1 Juli 2026.

Perubahan mekanisme registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) ini membawa sejumlah aturan baru yang perlu diketahui masyarakat.

Pengguna baru kartu prabayar kini tidak bisa lagi hanya bermodalkan NIK dan KK, melainkan wajib melakukan face recognition (pencocokan wajah)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengatakan, penerapan biometrik diharapkan mampu mengurangi tingkat anonimitas pengguna nomor seluler yang selama ini sering dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum.

“Betul untuk biometrik, ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan, ya,” kata Meutya.

Selain aspek keamanan, pemerintah juga menargetkan terciptanya sistem pendataan pelanggan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Kebijakan Baru Komdigi, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

“Karena itu kita harapkan dengan biometrik, insyaAllah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat agar jelas, agar akuntabel,” ujar Meutya.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong operator telekomunikasi memberikan layanan yang lebih optimal kepada pelanggan yang telah terverifikasi.

“Sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” ungkapnya.

Empat Fakta Penting Kebijakan Registrasi Kartu SIM

ilustrasi kartu sim. (Shutterstock)
Ilustrasi kartu sim. (Shutterstock)

1. Mulai Berlaku Nasional per 1 Juli 2026

Sejak Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru wajib melalui proses verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

BACA JUGA:  Kebijakan Baru Komdigi, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

2. NIK dan KK Tak Lagi Menjadi Satu-satunya Verifikasi

Metode NIK dan KK masih menyisakan celah penyalahgunaan identitas sehingga diperlukan sistem verifikasi tambahan yang lebih kuat melalui biometrik.

3. Data Wajah Dicocokkan dengan Dukcapil

Dalam proses registrasi, pelanggan harus melakukan pemindaian wajah.

Data biometrik yang telah dienkripsi kemudian dikirim operator seluler untuk dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Nomor baru hanya dapat diaktifkan apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai dengan data kependudukan.

4. Sudah Diuji Coba dan Digunakan Jutaan Pelanggan

Sebelum diterapkan secara nasional, sistem registrasi biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026.

Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pelanggan telah berhasil melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.

Comment