Idap Saraf Terjepit, Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Hotman Paris. (Kompas.com)

Hotman Paris. (Kompas.com)

pemkot-makassar

Jakarta, PANRITA.News — Hotman Paris memutuskan mengundurkan diri dari posisi pengacara eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasi tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” kata Hotman kepada wartawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan, keputusan mundur ini diambil karena pertimbangan kesehatannya. Dia yang mengidap penyakit saraf terjepit diharuskan menjalani perawatan mendalam dan istirahat yang cukup.

“Menurut dokter di sana, dua minggu enggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini? Ya Anda tahulah kasusnya kan? Ya akhirnya makin parah,” kata dia.

BACA JUGA:  Tim 9 Dibentuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman mengaku sudah berkomunikasi dengan Febrie. Hotman merasa khawatir kesehatannya memburuk bila melanjutkan pekerjaan sebagai pengacara Febrie.

Hotman mengatakan dirinya dirujuk untuk menjalani pengobatan di Singapura. Dia mengaku akan berangkat ke Singapura besok.

Rencananya, Hotman akan bertolak lagi ke Singapura besok untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Kata dia, selanjutnya kasus Febrie akan ditangani sejumlah pengacara lainnya yang pernah bekerja sama dengan dia.

Hotman Paris Hutapea sebelumnya secara resmi mengumumkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie pada Jumat 17 Juli 2026.

Saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta di hari yang sama, Hotman mengeluarkan pernyataannya, ‘lu punya otak enggak sih’ yang memicu kecaman dari sejumlah organisasi wartawan.

BACA JUGA:  Ini Dia Jampidsus Baru yang Resmi Gantikan Febrie Adriansyah

Pada 20 Juli, ia menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah menuai kritik atas ucapannya kepada seorang jurnalis.

Mensesneg Prasetyo Hadi juga meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Prasetyo mengatakan kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Prasetyo mengatakan pemeriksaan pejabat tidak perlu izin dari Presiden.

Sebelumnya, Hotman menilai Febrie memiliki segudang prestasi yang turut dibanggakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya terkait pengembalian aset triliunan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Comment