Tim 9 Dibentuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah). (VIVA)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah). (VIVA)

Jakarta, PANRITA.News — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa senior untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

 Mayoritas dari tim khusus ini sengaja dipilih dari jaksa berpengalaman yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2026) bahwa pembentukan ini didasari oleh penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat khusus.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang.

Ia juga menambahkan mengenai latar belakang anggotanya, “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Mundur, Dewan Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Saat ini Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik terkait pengembangan kasus Febrie yang mencakup klaster korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengenai pembagian klaster tersebut, Anang memaparkan secara rinci. Pertama kata dia, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.

“Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” terangnya lagi.

BACA JUGA:  Komitmen Dewan soal RUU Perampasan Aset, Target Rampung Tahun Ini

Melalui sprindik ini, otoritas penyidikan sepenuhnya beralih ke Kejagung, namun mereka memastikan akan terus berkolaborasi dengan lembaga hukum lain dan parlemen.

“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” jelas Anang.

Sementara itu, status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian dinyatakan tidak gugur dan berkasnya akan dipelajari dalam koridor hukum yang baru.

“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang.

Comment