Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Sisik Penyu di Makassar

Makassar, PANRITA.News – Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan, S.H, M.H yang didampingi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Ivan Wahyudi, S.Ik menggelar Press Release pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik penyu di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (01/02/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan, S.H, M.H menjelaskan tersangka  yang berjumlah dua orang. Masing – masing CH alias Aii (25) alamat Jalan Barukang dan ZH alias Acong (31) alamat Jalan Barukang Makassar. Keduanya merupakan Warga Negara Cina.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar juga menjelaskan bahwa Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti kurang lebih 200 kg sisik penyu berbagai ukuran.

Sisik penyu
Barang bukti sisik penyu berbagai ukuran

Dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang tersebut dari Sorong Papua dengan harga RP. 180.000.000,- sebanyak 10 Colli atau Dos. Kemudian dikirim melalui Kapal Laut dari pelabuhan Sorong menuju pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

“Kedua pelaku mengaku sudah dua bulan berada di Makassar. Barang bukti berupa sisik penyu yang ditemukan, rencananya akan dikirim ke Tiongkok Cina untuk dibuat menjadi souvenir, pernik, aksesoris. Kemudian di jual dengan harga perkilo gram bervariatif,” ujar Anwar Hasan.

Anwar menambahkan, barang bukti yang ditemukan bukan hanya sisik penyu. Tetapi juga ditemukan beberapa atm, kalkulator, setra beberapa token di tempat kejadian.

Atas tindakannya, Kedua pelaku dijerat pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kemudian  PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. (polrestabesmks)

Comment