Jakarta, PANRITA.News — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan kesiapannya untuk melawan vonis korupsi pengadaan Chromebook di tingkat banding.
Nadiem mengaku sangat optimistis karena menemukan rentetan kejanggalan dalam proses persidangan di tingkat pertama.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Nadiem dilaporkan mulai membaik. Pasca-pembacaan vonis lalu, ia sempat ambruk dan harus menjalani perawatan intensif, baik secara rawat jalan di rumah maupun perawatan di rumah sakit.
Menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem berharap mendapatkan ruang pembuktian yang lebih adil.
Ia meminta majelis hakim tingkat banding bersedia memeriksa ulang seluruh fakta dan mengizinkan masuknya kesaksian baru yang sebelumnya sempat terjegal.
“Harapan besar saya sangat jelas dalam sidang banding ini diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas,” tegas Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nadiem secara terbuka mengkritik proses hukum di pengadilan tingkat pertama yang dianggapnya cacat etika dan pembuktian.
Namun, optimismenya kembali bangkit menyusul adanya gelombang pembenahan internal di tubuh aparat penegak hukum belakangan ini.
Langkah tim hukum Nadiem kini juga diperkuat oleh temuan dari Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas tersebut menyatakan adanya indikasi pelanggaran etika dalam persidangan Nadiem. Temuan inilah yang menjadi senjata utama tim pengacara untuk menganulir vonis sebelumnya.
Tim pembela Nadiem membeberkan sejumlah poin krusial yang dianggap ganjil. Salah satunya adalah dokumen audit kerugian negara yang baru diterbitkan setelah Nadiem resmi ditahan.
Tak hanya itu, majelis hakim tingkat pertama juga menolak kehadiran saksi dari pihak Google. Padahal, seluruh konstruksi dakwaan jaksa berpusat pada teknologi milik raksasa digital tersebut.
Nadiem juga membandingkan putusan mayoritas hakim dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang diajukan oleh Hakim Anggota, Andi Saputra. Menurut Nadiem, analisis Hakim Andi jauh lebih objektif dan utuh dalam melihat fakta riil di lapangan.
Kejanggalan lain yang disorot adalah kontradiksi dalam amar putusan. Nadiem dinyatakan tidak terbukti memperkaya diri sendiri, namun anehnya tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Hakim juga menyebut Google meraup keuntungan dari proyek ini, padahal perusahaan tersebut tidak pernah berstatus sebagai terdakwa ataupun dipanggil sebagai saksi.
Merespons berbagai kejanggalan dan dugaan intimidasi terhadap hakim selama sidang tingkat pertama, tim kuasa hukum Nadiem telah resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial. Nadiem berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat membedah ulang seluruh berkas perkara secara objektif demi menegakkan keadilan yang hakiki.
Nadiem Optimis di Banding Perdana
Nadiem Makarim mengaku optimistis setelah menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook.
Optimisme itu muncul setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan lima saksi tambahan yang dinilai penting dalam proses pembuktian.
“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya,” kata Nadiem.
Nadiem menilai jalannya persidangan berlangsung lancar. Ia juga menyebut majelis hakim memberikan ruang bagi tim pembela untuk menyampaikan berbagai poin penting dalam proses banding.
“Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi,” ujarnya.
Lima saksi yang dihadirkan terdiri atas Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) periode 2015–2023 Andre Soelistyo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun.
Menurut Nadiem, kehadiran para saksi tersebut akan menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.
“Jadi, alhamdulillah hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus,” katanya.

Comment