Lulus Seleksi, Ratusan CPNS Malah Mengundurkan Diri

Ilustrasi SKD CPNS

Ilustrasi SKD CPNS

Jakarta, PANRITA.News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Namun, ada sekitar 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. Dia menyebut ratusan peserta tersebut telah merugikan negara.

“Iya benar, ada sekitar 105 orang CPNS yang lolos yang mengundurkan diri. Dan itu tentunya merugikan negara,” ujar Satya, Kamis (26/05/2022).

Satya juga menambahkan kerugian tersebut karena negara serta instansi telah membiayai proses seleksi CPNS itu. Alasannya bermacam-macam, diantaranya gaji dan lokasi penempatan.

“Iya alasannya macam-macam, umumnya itu masalah gaji dan penempatan lokasi itu. Jadinya kan, formasi instansi yang seharusnya terisi itu kosong dan nggak bisa ada yang menempati. Tapi, seharusnya saya rasa harusnya setelah melamar mereka juga harus paham dan mengetahui hal itu,” ujar Satya.

Ia juga mengatakan bahwa pengisian formasi itu hanya bisa dilakukan untuk penerimaan peserta CPNS periode selanjutnya.

“Iya kenapa, karena instansi sudah menetapkan bagi mereka yang lolos. Namun, mereka mengundurkan diri. Dan untuk mengisi yang kosong itu, ya kita harus tunggu orang yang lolos di penerimaan seleksi selanjutnya,” terangnya.

Dari total 105 orang itu, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Kemudian, disusul di Pemerintah Kab. Majalengka sebanyak 6 orang yang mengundurkan diri, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 6 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana 5 orang yang lolos mengundurkan diri.

Ia juga mengatakan peserta yang mengundurkan diri bakal diberikan sejumlah sanksi. Salah satunya sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tercantum di Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021. Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk periode berikutnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya pun akan segera membuat sanksi yang lebih tegas lagi. Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Tinggalkan Komentar