Jakarta, PANRITA.News — Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) menggelar sayembara berhadiah uang tunai hingga Rp50 juta untuk menangkap pelaku kejahatan jalanan memicu kontroversi.
Kebijakan tersebut ditolak keras oleh jajaran menteri kabinet hingga pengamat karena dinilai berisiko tinggi memicu aksi main hakim sendiri (vigilantisme).
Sayembara yang diumumkan pada Kamis (23/7/2026) ini menargetkan penangkapan pelaku begal, maling, copet, jambret, hingga rampok.
Syarat utamanya, warga harus menyerahkan pelaku ke polisi dalam keadaan hidup. Dedi berdalih bahwa pemberantasan kriminalitas jalanan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat akibat keterbatasan aparat.
“Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp 5 sampai Rp 50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya.
Yusril Beri Nasihat: Jangan Sampai Salah Sasaran
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra langsung melayangkan nasihat terbuka kepada Dedi Mulyadi.
“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” tutur Yusril.
Yusril menambahkan bahwa iming-iming uang puluhan juta berpotensi membuat masyarakat sipil bertindak di luar koridor hukum tanpa dibekali keahlian penegakan hukum yang tepat.
“Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” katanya.
Yusril menegaskan bahwa fungsi pengejaran dan penangkapan merupakan otoritas mutlak kepolisian melalui koridor law enforcement.
“Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan,” ucap Yusril.
Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Vigilantisme
Kritik senada juga datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia mengaitkan bahaya sayembara ini dengan rentetan kasus main hakim sendiri di daerah lain, salah satunya kasus pengeroyokan terduga maling ayam hingga tewas di Buleleng, Bali.
“Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara,” cetus Pigai.
Lebih lanjut, Pigai mendesak lembaga pengawas seperti Komnas HAM untuk bertindak tegas memanggil pejabat publik yang mengeluarkan kebijakan yang menabrak prosedur hukum baku.
“Kalau Komnas HAM seperti zaman saya, saya panggil para penguasa yang menentang kemanusiaan dengan mengabaikan proses hukum yang ada,” tegasnya.
Pengamat: Sayembara Bukan Solusi Utama
Dari perspektif akademisi, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Asep Sumaryana menilai sayembara instan semacam ini seharusnya menjadi opsi paling akhir, bukan strategi utama pemda.
“Sayembara itu sebetulnya solusi terakhir untuk bisa dikeluarkan ketika sejumlah aparatur penegak aturan itu lamban menangani kasus seperti itu,” ujar Asep dikutip Selasa (28/7/2026).
Menurut Asep, langkah yang jauh lebih mendesak bagi Jawa Barat adalah mengedukasi warga agar berani melapor, menyederhanakan birokrasi pelaporan, serta meningkatkan kecepatan respons pihak kepolisian.
“Warga, pertama, diedukasi untuk berani melapor, yang kedua, kepolisian juga harus responsif, yang ketiga, prosedur pelaporan juga jangan terlalu kaku gitulah,” pungkas Asep.
Sampai saat ini, gelombang penolakan terhadap sayembara penangkapan begal di Jawa Barat masih terus bergulir di tingkat pusat maupun daerah.

Comment