Melawi, PANRITA.News — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Kalimantan Barat, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai buntut dari insiden penayangan konten pornografi pada videotron fasilitas publik milik pemerintah daerah yang sempat menggegerkan warga di kawasan Bundaran Nanga Pinoh pada Senin (27/7/2026) siang.
Pihak otoritas memastikan bahwa tayangan asusila tersebut murni terjadi akibat adanya pihak luar yang melakukan akses tidak sah atau peretasan ke dalam sistem pengelolaan, bukan bagian dari program publikasi resmi pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Plh Sekretaris Daerah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas munculnya tayangan yang tidak pantas di videotron. Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi, maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah,” tulis Pemkab Melawi melalui rilis pers di laman resminya, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil investigasi kilat yang dilakukan tim teknis, sistem digital pengelola papan reklame elektronik tersebut terbukti kebobolan oleh serangan siber eksternal yang melanggar hukum dan norma sosial.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menerangkan bahwa pelaku memanfaatkan celah tertentu untuk masuk secara ilegal ke dalam sistem kendali videotron tersebut.
“Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya tayangan yang tidak sesuai dengan norma, etika, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Joko Wahyono.
Diskominfo Kabupaten Melawi sendiri dilaporkan langsung mengambil tindakan darurat berupa pemutusan arus tayangan secara manual sesaat setelah video syur tersebut terdeteksi di lapangan.
“Beberapa saat setelah mengetahui kejadian tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan penayangan, mengamankan akses pengelolaan videotron, melakukan pemeriksaan terhadap sistem serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut,” sambungnya.
Pemkab Melawi menegaskan tidak akan tinggal diam atas sabotase ruang publik digital ini. Pihaknya berencana membawa kasus peretasan ini ke ranah hukum pidana siber sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, upaya penguatan keamanan sistem juga terus dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang aman, berkualitas dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Joko.
Di sisi lain, demi menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat, warga diimbau secara tegas untuk menghentikan penyebaran rekaman digital insiden tersebut di berbagai jejaring media sosial.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah,” imbaunya.
Sebagai penutup, Pemkab Melawi berkomitmen untuk mengaudit total infrastruktur teknologi informasi milik daerah agar fasilitas publik tidak lagi disalahgunakan oleh pihak luar.
“Sekali lagi, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden ini. Kami akan terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem keamanan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik,” pungkas Joko Wahyono.

Comment