Jakarta, PANRITA.News – Cassandra Angelie, Pesinetron berusia 23 tahun yang terjerat kasus prostitusi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, Cassandra Angelie tak ditahan. Ia hanya diminta untuk melakukan wajib lapor.
“Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (03/01/2022).
Kombes Pol Edra Zulpan mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat Cassandra Angelie tak ditahan.
“Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” tuturnya.
Cassandra Angelie terancam hukuman satu tahun penjara lantaran ia disangkakan Pasal 506 KUHP. Itu menjadi salah satu alasan mengapa dirinya tak ditahan.
“Dengan ancaman hukuman tersebut, bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik, di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.
Dalam kasus ini prostitusi tersebut, Cassandra Angelie yang diamankan bersama tiga pria, yakni KK, R, dan UA, yang bertindak sebagai muncikari. Kini, mereka berempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Comment