Viral Jasa Buat SIM, Segini Tarif Resmi SIM RI

Viral Jasa Buat SIM, Segini Tarif Resmi SIM RI

Illustrasi

Makassar, PANRITA.News – Baru-baru ini, viral di dunia maya terkait tarif pembuatan SIM yang harganya tembus jutaan rupiah. Pembuatan SIM tersebut diduga melibatkan calo.

Dalam tangkapan layar pada media sosial Facebook, sebuah akun grup memperlihatkan bila ada postingan mengenai tarif pembuatan SIM dimulai dari Rp400 ribu atau untuk sepeda motor.

Kemudian pembuatan SIM A dibanderol Rp600 ribu, SIM BI Umum Rp1,2 juta, dan SIM BII Umum seharga Rp1,6 juta.

Terungkap juga bila jasa ini menerima pembuatan SIM dari berbagai daerah. Pemohon yang berminat cukup memberikan persyaratan berupa foto eKTP dan pas foto berukuran 4×6, sementara urusan pembayaran bisa dilakukan usai SIM jadi.

Perlu masyarakat pahami bila tarif yang kadung viral di dunia maya tersebut jauh dari harga normal sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 diketahui ada sembilan golongan SIM. Berikut daftar harga penerbitan.

Tarif/Harga Penerbitan SIM

  • SIM A Rp120.000
  • SIM B I Rp120.000
  • SIM B II Rp120.000
  • SIM C Rp100.000
  • SIM C I Rp100.000
  • SIM C II Rp100.000
  • SIM D Rp50.000
  • SIM D I Rp50.000
  • SIM Internasional Rp250.000

Tarif/Harga Perpanjangan SIM

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM C I Rp75.000
  • SIM C II Rp75.000
  • SIM D Rp30.000
  • SIM D I Rp30.000
  • SIM Internasional Rp225.000

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo memastikan bila informasi yang beredar pada media sosial adalah palsu atau hoaks.

Ia menambahkan bila Polri selalu menekan praktik calo pada setiap pembuatan SIM.

“Yang jelas kami tidak pernah memperbolehkan calo. Jangan dipercaya itu hoaks dan menyesatkan,” kata Jati, Senin (03/01/2022).

Comment