Jakarta, PANRITA.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut peran PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Lembaga antirasuah ingin mengetahui apakah perusahaan pelat merah itu mengetahui permainan dalam proyek tersebut.
“Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (10/12).
KPK saat ini masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN ini. Terutama untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan pelat merah itu.
“Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari perseroan tersebut,” lanjuy Alex.
Perma yang dimaksud Alex adalah Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa itu, KPK menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Dono Purwoko, sebagai tersangka.
KPK menduga proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa merugikan negara sekitar Rp11,8 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut,
Alex menyatakan seharusnya perusahaan negara ikut bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara.
Dia menyebut KPK bakal menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bisa bersama-sama mengawasi kinerja perusahaan pelat merah dalam menjalankan bisnisnya.
“Harapan kami sebenarnya perusahaan-perusahaan negara itu ikut serta bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara, bukan malah ikut-ikutan mengambil keuntungan secara ilegal tidaka sah,” ujarnya.
Diketahui, selain mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Kabupatem Gowa, KPK juga bakal mengusut peran PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara yang merugikan Negara sekitar Rp9,3 miliar.

Comment