Usai Dibebaskan, Ini Kata Roy Suryo dan dr Tifa

Roy Suryo dan dr Tifa Dibebaskan. (Okezone).

Roy Suryo dan dr Tifa Dibebaskan. (Okezone).

Jakarta, PANRITA.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.

Usai tidak ditahan jaksa, Roy Suryo berterima kasih ke banyak pihak. Dia mengaku bersyukur tidak ditahan di kasus tersebut.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma yang kami bersama sama terus berjuang,” katanya pada Senin (22/6/2026).

“Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam,” imbuh dia.

Sementara itu, dr Tifa berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tifa mengaku yakin ada andil presiden dalam batalnya ia ditahan.

BACA JUGA:  Kasus Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” katanya.

Marcello menyampaikan bahwa keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin. Menurutnya, jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.

BACA JUGA:  Selain Roy Suryo dan dr Tifa, 6 Orang Sempat Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu, Kemana Mereka?

Menanggapi hali itu, pengacara mantan Presiden RI Joko Widodo  (Jokowi), Ade Darmawan menilai, kliennya pasti bakal merasa kecewa atas penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejari Jakarta Selatan.

“Saya yakin betul, kalau Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini. Nanti bisa teman-teman coba tanyakan di Solo Langsung,” ujarnya.

“Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan,” tutur Ade Darmawan.

Comment