Selain Roy Suryo dan dr Tifa, 6 Orang Sempat Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu, Kemana Mereka?

Roy Suryo dan dr Tifauziah. (ANTARA)

Roy Suryo dan dr Tifauziah. (ANTARA)

Jakarta, PANRITA.News — Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/06/2026).

Roy Suryo berjalan perlahan memasuki kantor Kejari sambil meneriakan takbir di hadapan awak media.

Sementara dr Tifa saat keluar dari mobil tahanan mengucap zikir, dan sempat mengacungkan simbol dua jari atau peace.

Keduanya tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol kabel tis. “Allahu akbar, tetap semangat, merdeka,” kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan saat berjalan memasuki gedung Kejaksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis daftar 8 tersangka kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu.

BACA JUGA:  Tersangka Roy Suryo Sempat Enggan Pakai Rompi Tahanan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025) mengatakan, kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama diantaranya ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), RE (Rustam Effendi), DHL (Damai Hari Lubis).

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” tutur Asep.

Sementara itu, ada 3 tersangka di klaster kedua. Mereka diantaranta RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), TT (Tifa Tifauziah).

BACA JUGA:  Kasus Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” terangnya.

Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Adapun, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Comment