Mira Hayati Beserta 2 Bos Skincare Bermerkuri Dijebloskan ke Rutan Makassar

Mira Hayati Beserta 2 Bos Skincare Bermerkuri Dijebloskan ke Rutan Makassar

Mira Hayati Beserta 2 Bos Skincare Bermerkuri Dijebloskan ke Rutan Makassar © Dok. Istimewa

Makassar, PANRITA.News – Tiga orang bos skincare ilegal, termasuk Mira Hayati, resmi dijebloskan ke Rutan Makassar setelah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Mereka diduga memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan serta obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri dan Bisakodil.

Ketiga tersangka, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/2/2025).

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

  1. AS (40 Tahun) – Pemilik Ratu Glow & Raja Glow

AS diketahui memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim, yang setelah diuji BPOM Makassar ternyata mengandung Bisakodil, bahan yang dilarang dalam jamu atau obat tradisional.

Ia didakwa melanggar UU Kesehatan karena memasarkan produk tanpa standar keamanan dan mutu yang layak.

  1. MS (42 Tahun) – Direktur CV. Fenny Frans

MS adalah sosok di balik produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, yang terbukti mengandung merkuri berbahaya.

Selain melanggar UU Kesehatan, ia juga dijerat pasal terkait perlindungan konsumen karena menjual produk yang tidak sesuai standar.

  1. MH (29 Tahun) – Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama

MH bertanggung jawab atas peredaran Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga positif mengandung merkuri. Ia menghadapi dakwaan serupa dengan dua tersangka lainnya.

Kini, ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Sidang kasus ini dijadwalkan digelar dalam minggu ini, sementara akses ke para tersangka hanya diperbolehkan dengan izin JPU.

“Tim JPU akan bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Salim.

Tinggalkan Komentar