Jakarta, PANRITA.News — Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo sempat menolak menggunakan baju tahanan.
Saat akan keluar dari pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Roy sempat ditahan sejumlah penyidik.
Roy diminta mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Namun, ia menolaknya. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membenarkan hal tersebut.
Khozinudin menyebut tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan seorang tersangka memakai rompi tahanan dalam proses pelimpahan perkara.
Menurutnya, kliennya berhak menentukan pakaian yang dikenakan selama menjalani proses hukum. Meski status Roy Suryo saat ini sebagai tersangka, hak-hak dasar yang melekat pada dirinya tidak boleh diganggu.
“Ini yang paling krusial, hak asasi manusia dari seseorang untuk merdeka dalam konteks menjalani perkara,” katanya.
Roy Suryo kata Khozinudin masih berhak merdeka, salah satunya dalam hal memilih pilihan pakaian selama proses hukum berlangsung.
“Memang klien kami tidak merdeka karena berstatus tersangka, tetapi dalam menjalani perkara itu punya kemerdekaan tentang pilihan apa yang dia kenakan tentang pakaiannya,” terangnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
keduanya tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye. termasuk Roy Suryo.

Comment