Polisi Tangkap Seorang Mantan Bupati atas Dugaan Penipuan CPNS

Medan, PANRITA.News – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Kamis, (18/10) mengatakan bahwa tersangka berinisial RBS. Ia ditangkap polisi di Bandung, Selasa (16/10) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

“Tersangka ditangkap atas pengaduan korban Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan No 848/VII/2018 di Polda Sumut,” kata AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan bahwa saat menjabat Bupati Tapanuli Tengah pada tahun 2014, tersangka memerintahkan kepada korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan lulusan S-1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta.

Selanjutnya, korban mendapatkan CPNS delapan orang dan menyerahkan ‘uang pemulus’ itu kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000,00 yang diserahkan dalam empat tahap.

Pada tanggal 29 Januari 2015 sebesar Rp570 juta yang diserahkan korban bersama suaminnya kepada tersangka di rumah dinas, Sibolga. Tidak dibuatkan kuitansi tanda terima, tetapi disaksikan Joko ajudan tersangka.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Pada tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500 juta dikirim korban dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke rekening Farida Hutagalung.

“Pada tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50 juta tanpa kuitansi,” tambah Nainggolan.

Nainggolan mengungkapkan bahwa Polda Sumut juga menyita barang bukti satu lembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung, dan satu lembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung.

Surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan dua lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Tersangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Naingholan dalam laman okezone.com, Jum’at (19/10/2018)

Comment