Kasasi Dikabulkan MA, Taufan Pawe Kembali ke Arena Pilkada Parepare

Parepare, PANRITA.News – Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah membenarkan bahwa Mahkamah agung telah membatalkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, kasasi kami dikabulkan. Dan MA membatalkan putusan KPU, Insya Allah besok, salinan putusannya MA akan kami pegang. Dan akan diumumkan secara resmi.” beber Dede.

“Insya Allah, doakan saja yang terbaik,” lanjut Dede seperti dikutip tribuntimur, Selasa (22/5/2018) dini hari.

Sementara itu, Kepala Biro Humas MA, Abdullah yang dihubungi terpisah, juga membenarkan bahwa MA telah memutusakan perkara gugatan TP terhadap KPU. Namun dia masih enggan membeberkan hasil putusan itu.

“Sudah, karena putusan belum ditandatangani, saya belum berani mengumumkan. Besok pagi saya umumkan,” kata Abdullah.

Saat ditanya bahwa tim hukum TP sudah menerima informasi bahwa gugatan TP diterima, Abdullah hanya memberi sinyal.

Bila MA resmi mengabulkan gugatan TP, maka KPU Parepare wajib membatalkan keputusan sebelumnya dan KPU wajib menerbitkan keputusan baru soal keikutsertaan TP di Pilkada Parepare.

Diketahui Gugatan TP teregistrasi di MA pada 8 Mei 2018. Itu dengan nomor registrasi 6 P/PAP/2018. Perkara ini terdistribusi pada 11 Mei 2018. Tiga hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Sudaryono SH., MH, Dr. Yosran SH., MHum, dan Dr. H. Supandi SH., MHum.(*)

Editor: Ahmad

Comment