10 Tips Agar Terhindar Dari Tilang Operasi Zebra

PANRITA.NEWS - Hari ke-2 Operasi Zebra Tahun 2017 resmi digelar di seluruh Indonesia dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Sejumlah pelanggaran akan mendapatkan penindakan tegas dari polisi.Namun, bagi anda yang tidak ingin terkena tilang dari petugas polisi, baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri.Ada pun 10 tips yang wajib dilakukan para pengendara agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku. 2. Jangan melawan arus. 3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara. 4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan. 5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi). 6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari. 7. Taati lampu merah dan marka jalan. 8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang. 9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi. 10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.

PANRITA.NEWS – Hari ke-2 Operasi Zebra Tahun 2017 resmi digelar di seluruh Indonesia dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Sejumlah pelanggaran akan mendapatkan penindakan tegas dari polisi.

Namun, bagi anda yang tidak ingin terkena tilang dari petugas polisi, baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri.

Ada pun 10 tips yang wajib dilakukan para pengendara agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
2. Jangan melawan arus.
3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
7. Taati lampu merah dan marka jalan.
8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.

Tinggalkan Komentar