Pemerintah Ketok Palu Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Naik

Ilustrasi. (Shutterstock)

Ilustrasi. (Shutterstock)

Jakarta, PANRITA.News — Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tarif tenaga listrik untuk Triwulan III tahun 2026 tidak mengalami perubahan atau tetap.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi mengumumkan tidak adanya perubahan ini.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil.

Keputusan ini didasarkan pada hasil realisasi indikator makroekonomi kuartal sebelumnya.

Meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah dunia, pemerintah memilih untuk mengintervensi tarif guna memastikan beban pengeluaran rumah tangga dan operasional industri tetap stabil.

Rincian Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga

Bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar (token), berikut adalah besaran tarif listrik yang berlaku saat ini:

  • Golongan R-1/TR Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR Daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Adapun untuk rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi.

Rumah tangga daya 900 VA

  • (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh
  • (Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh
  • Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh
  • Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh.

Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA

  • (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh
  • (Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh
  • Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh
  • Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh.

Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA

  • (Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh
  • (Rp 100.000 – Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh
  • Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh
  • Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh.

Rumah tangga daya 6.600 VA lebih

  • (Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh
  • (Rp 100.000 – Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh
  • Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh
  • Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh.

Sementara itu, untuk masyarakat penerima subsidi listrik, tarif dipastikan aman tanpa ada pergeseran angka.

Pelanggan rumah tangga daya 450 VA tetap menikmati tarif Rp 415,00 per kWh, dan daya 900 VA subsidi tetap di angka Rp 605,00 per kWh.

Tidak hanya sektor domestik, kestabilan tarif ini juga menyasar sektor produktif demi menggenjot roda perekonomian.

Tarif listrik untuk golongan Bisnis Menengah (B-2) serta Industri Menengah (I-3) tetap dipatok Rp 1.444,70 per kWh dan Rp 1.122,00 per kWh.

PLN berkomitment untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik ke seluruh pelosok negeri di tengah kebijakan tarif yang flat ini.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi digital di rumah masing-masing demi efisiensi pengeluaran bulanan.

Comment