Dilema Zakat Pengganti Pajak: MUI Sebut Umat Terbebani, Baznas Ingatkan Konsep Alokasi APBN

Ilustrasi. (Pinterest)

Ilustrasi. (Pinterest)

Jakarta, PANRITA.News — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak di Indonesia.

MUI menilai mekanisme yang berjalan saat ini masih membebani umat Islam dengan sistem pajak berganda (double tax), sehingga zakat yang disetorkan seharusnya diakui secara penuh dan langsung memotong kewajiban pajak (tax credit).

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menerangkan bahwa dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Aturan tersebut belum memotong nominal tagihan pajak yang wajib dibayarkan secara langsung.

“Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar KH M Cholil Nafis dikutip Minggu (26/7/2026).

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai gagasan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan fiskal, melainkan membutuhkan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebagai pemilik kewajiban zakat.

Menurutnya, terdapat dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum konsep tersebut dapat diwujudkan dalam regulasi.

Pertama, kesiapan pemerintah apabila sebagian potensi penerimaan pajak digantikan oleh zakat. 

Kedua, kesiapan umat Islam apabila dana zakat nantinya menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.

“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata Sodik Mudjahid.

Sodik menjelaskan, kedua pertanyaan tersebut harus dijawab secara jujur karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional. Apabila salah satu pihak belum memiliki kesiapan, maka pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak akan sulit menghasilkan titik temu.

Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki pertimbangan tersendiri karena zakat dinilai belum dapat membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional sebagaimana fungsi pajak saat ini.

“Jika itu sudah nyambung, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN,” ujarnya.

Comment