Bontang, PANRITA.News – Rombongan Komisi II DPRD Bontang meninjau, lokasi rumah dinas yang dihuni para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jalan Awang Long, Bontang Utara, Senin (12/6/2023).
Diketahui, rumah yang ditinggali sejak tahun 1995 diminta untuk segera dikosongkan, karena telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penguasaan aset milik pemerintah terhadap seseorang.
Sebelumnya, rumah dinas telah ditempati sejak pemerintahan Kutai Kartanegara. Namun, pada 1999, terjadi transisi Bontang menjadi kota administratif. Status aset tersebut pun dilimpahkan ke Pemkot Bontang.
Pada 2005, para pegawai yang telah pensiun itu mengusulkan untuk melimpahkan ke hak kepemilikan pribadi dengan cara dibeli.
Namun, usulan tersebut tak kunjung mendapat respon, para pensiunan ASN ini kembali melayangkan surat usulan susulan.
Kemudian di tahun 2014, para pensiunan ASN kembali melayangkan surat protes atas dua surat usulan yang sebelumnya belum mendapat respon.
Namun, bukannya mendapat respon. Melainkan, pada dua tahun setelahnya, Pemkot Bontang menyurati para mantan ASN itu, agar mengosongkan rumah dinas pegawai tersebut.
Melihat kondisi ini, Ketua Komisi II Rustam menjelaskan, permasalahan ini telah lama berlangsung. Tetapi, hingga saat ini belum menemukan solusi.
Padahal, telah dilakukan pertemuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang.
Dalam hal ini, BPK menyebut rumah dinas dapat dilakukan pengambilan alih aset saat para pensiunan masih bertugas, dengan memiliki regulasi. Terkhusus, berdasarkan Perwali.
“BPK tidak melarang tapi tidak juga mengiyakan, apabila sesuai dengan regulasi dan terkhusus bila ada perwali yang menjadi dasar, maka aset yang dimiliki Pemkot Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang menempati pada saat masih bertugas,” kata Rustam.
Ia menuturkan, bagian aset dan inspektorat untuk mencarikan solusi terhadap penggunaan 16 rumah yang hingga kini masih menggantung.
“Kami dari komisi II akan memperjuangkan persoalan ini untuk segera mendapatkan solusi,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bontang Isna menyampaikan,
terkait status rumah.
Berdasarkan UU 47/1999 tentang pembentukan kabupaten dan kota secara otomatis aset berpindah, hanya saja belum ditentukan rumah tersebut golongan berapa.
“Kalau merujuk UU 47 maka aset dapat berpindah. Hanya saja seharusnya dulu pemerintah kota Bontang menetapkan masuk dalam golongan 3,” ucapnya.
Menanggapi persoalan ini, Asisten II Pemkot Bontang Lukman menyampaikan, pihaknya bakal mencari solusi, namun mengikuti aturan yang berlaku.
“harus dicarikan solusi terkait persoalan ini. Mereka sudah berproses hingga ke Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.

Comment