Bontang, PANRITA.News – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mendorong, Pemkot Bontang segera menyelesaikan sengkarut tapal batas Sidrap, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Juni 2023.
Ia mengatakan, perebutan wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang masih terus bergulir.
Namun, Pemkot Bontang telah mengambil langkah gugatan ke MK. Dan telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.
“Saya dukung dan apresiasi langkah tersebut. Semoga dapat terselesaikan dengan cepat persoalan yang terjadi sejak 2005 silam,” kata AH sapaan akrabnya, Jumat (12/6/2023).
AH menjelaskan, sebagian besar warga Sidrap telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang. Bahkan, dirinya pun berdomisili dan memiliki KTP Bontang.
Namun, bantuan fasilitas dalam pembangunan belum dapat dirasakan warga. Sebab, terbentur oleh regulasi dari Kutim.
“Wilayah Sidrap tak dapat dilakukan pembangunan infrastruktur, karena belum resmi masuk wilayah Bontang,” terangnya.
Dirinya berharap, penyelesaian sengketa tapal batas di MK, dapat memberikan kabar baik bagi warga Sidrap. Dengan begitu, warga akan lebih mudah dalam mengakses pendidikan.
Kemudian, mendapat pelayanan kesehatan. Bahkan, merasakan dampak dari pembangunan infrastruktur yang memadai.
“Banyak kemudahan pelayanan dan bantuan-bantuan bagi warga kalau wilayah Sidrap resmi masuk Kota Bontang,” tandasnya.

Comment