Bulukumba, PANRITA.News – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM) Bulukumpa hari ini, Selasa (27/03/2018) menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap salah satu Kepala Desa dari Kecamatan Sinjai Borong.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kaswan Mahmud dalam kegiatan tatap muka calon gubernur nomor urut 4, Jumat (23/3/2018) lalu.
Kordinator Penindakan Hukum dan Pelanggaran Pemilihan Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, menjelaskan bahwa Kepala Desa tersebut diduga melakukan pelanggaran atas larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 4 tahun 2017 Pasal 68 saat calon gubernur melakukan kampanye dialogis/tatap muka di Warkop Q&R Tanete.
“Kita sudah sampaikan surat undangan klarifikasinya. Semoga yang bersangkutan dapat memamfaatkan kesempatan ini untuk mengklarifikasi kehadirannya dalam kegiatan Cagub Nomor 4 di Tanete.” kata Muhammad Jafar.
Lebih lanjut dikatakan Bung MJ, penangan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggatan Pilkada. Panwas melakukan penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan berdasarkan pada tempat kejadian pelanggaran.
“Karena TKPnya di Tanete, maka penanganannya dilakukan oleh Panwascam Bulukumpa,” tambah Bung MJ.
“Pelapor dan beberapa saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” sambung Jafar.

Comment