Jakarta, PANRITA.News — Kondisi kesejahteraan tenaga pendidik tinggi di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Meski telah menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi (S3) dan mengabdi selama belasan tahun, pendapatan dasar yang diterima sebagian dosen ternyata masih jauh dari kata layak.
Fakta memprihatinkan ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, seorang dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair), hadir sebagai saksi dan membeberkan realitas pahit yang dihadapinya.
Di hadapan majelis hakim, Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya saat ini hanya sebesar Rp2,6 juta per bulan. Nominal tersebut dirasa sangat minim, mengingat ia sudah mengantongi gelar doktor lulusan Macquarie University dan memiliki Sertifikasi Dosen (Serdos).
Perjalanan karier Cenuk penuh tantangan. Memulai dedikasinya pada tahun 2010 dengan gaji Rp1,2 juta, ia terus berupaya meningkatkan kompetensi akademisnya hingga meraih gelar doktor pada 2016. Namun, sekembalinya mengajar di Unair pada 2022, peningkatan kualifikasi dan masa kerja panjang tersebut hanya dihargai dengan gaji pokok di bawah Rp3 juta.
“Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ujar Cenuk serius.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab seorang dosen sangat kompleks karena wajib memenuhi tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat. Sayangnya, beban kerja masif tersebut tidak berbanding lurus dengan kompensasi yang diterima.
Masalah kesejahteraan ini kian rumit karena para dosen non-ASN sangat bergantung pada tunjangan serdos. Ironisnya, pencairan tunjangan ini pun tidak pasti karena terikat oleh penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD). Jika sistem menyatakan tidak memenuhi syarat pada satu semester, maka tunjangan untuk semester berikutnya dipastikan hangus.
Menutup kesaksiannya, Cenuk menyampaikan kekhawatiran mendalam dan memohon perlindungan kepada MK. Ia berharap keberaniannya menyuarakan hak para dosen tidak berdampak buruk pada status pekerjaan maupun sumber penghidupannya di kampus.
Menanggapi unggahan instagram di akun @masukkampus, netizen ramai berkomentar dengan beragam respon.
“resign dah titik,” tulis @adamjuliantjiu. Sementara @rahma_ritonga03 memberikan singgungan satire “Kata presiden untuk guru/dosen uangnya ga ada. Tapi untuk itu itu ada, bahkan ditambah pula lagi.”
“Di gas terus buk supaya penguasa di negeri ini TAHU bahwa kesejahteraan dosen PTS sangat tidak manusiawi. Begitupun yang saya alami, Saya sendiri hanya diberi honor Rp. 600 ribu perbulan,” tulis @yanikosali
@m_chaldun “PTS itu dibawah kendali Yayasan. Jangan mau jadi Dosen PTS di Indonesia. Sebaiknya bekerja di luar negeri mumpung masih muda.”
Adapula netizen yang memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan Cenuk tidak benar. “Yang beliau sampaikan tidak benar. Gapok hanya salah satu butir dari total take home pay. Yang disampaikan Unair adalah betul bahwa beliau menerima 16 juta lebih setiap bulannya. Semoga dosen ini bisa segera mengklarifikasi,” tulis @okiearlivan.

Comment