Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi XI DPR RI, Sohibul Iman, menyoroti sejumlah isu krusial dalam pembahasan RAPBN 2026, mulai dari program penghapusan utang macet UMKM hingga postur defisit anggaran negara.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).
Meski mengapresiasi optimisme Menkeu yang konsisten merujuk pada lead economic index sebagai pijakan kebijakan, Sohibul menekankan pentingnya kejelasan implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet UMKM.
“UMKM ini tulang punggung ekonomi rakyat, khususnya bagi mereka yang tidak bekerja di sektor formal. Karena itu, evaluasi program penghapusan utang macet ini harus jelas dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mendesak adanya koordinasi lebih erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang hingga kini belum menerbitkan peraturan teknis terkait akses pembiayaan UMKM.
Defisit RAPBN 2026 Disorot
Tak hanya soal UMKM, Sohibul turut menyoroti defisit RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp638,8 triliun atau setara 2,48 persen dari PDB.
Ia mengingatkan agar strategi pertumbuhan ekonomi tidak semata bertumpu pada belanja negara, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi dunia usaha dan swasta.
“Mungkin Komisi XI bisa diberikan gambaran lebih detail mengenai strategi apa yang akan ditempuh, agar dunia usaha dan swasta mendapat ruang lebih luas dalam menopang target pertumbuhan ekonomi di APBN 2026,” ujar politisi Fraksi NasDem tersebut.
Sebagai perbandingan, defisit 2026 lebih rendah dari proyeksi 2025 yang berada di kisaran 2,7 persen PDB. Konsolidasi fiskal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah agar tetap sesuai amanat UU Keuangan Negara yang membatasi defisit maksimal 3 persen PDB.
Dukungan Fiskal untuk UMKM
Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara direncanakan sebesar Rp3.786,5 triliun. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa UMKM akan tetap menjadi prioritas fiskal tahun depan.
Selain memperkuat peran koperasi sebagai basis distribusi barang dan layanan keuangan, pemerintah menyiapkan mekanisme penghapusan kredit macet UMKM yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan usaha kecil.
Program tersebut akan dijalankan secara selektif dan terukur, sejalan dengan disiplin fiskal menjaga defisit di bawah 3 persen PDB.
Dengan dukungan fiskal yang terkendali, pemerintah berharap langkah ini mampu memperkuat daya saing UMKM sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Target yang dipasang cukup ambisius yakni pertumbuhan 5,4 persen pada 2026, dengan inflasi terkendali di level 2,5 persen dan nilai tukar rupiah diproyeksikan Rp16.500 per dolar AS.

Comment