Minta Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, 5 Oknum Dishub Kota Bekasi Berujung Dipecat

Seorang sopir truk diduga menyerahkan uang kepada oknum Dishub Kota Bekasi di sebuah warung dekat Pos Polisi Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu 29 Juli 2026. (Dok.Instagram @feedgramindo)

Seorang sopir truk diduga menyerahkan uang kepada oknum Dishub Kota Bekasi di sebuah warung dekat Pos Polisi Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu 29 Juli 2026. (Dok.Instagram @feedgramindo)

Jakarta, PANRITA.News — Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap seorang sopir truk.

Insiden tersebut diketahui terjadi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria dengan nada tinggi mendatangi sejumlah petugas beratribut Dishub yang sedang berada di dalam sebuah warung.

Pria tersebut secara tegas mendesak para petugas untuk mengembalikan uang milik sopir truk yang diduga telah diambil secara ilegal.

“Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp 1,7 juta,” ujar pria tersebut dalam video.

BACA JUGA:  Buntut ‘Ciee curhat dia bahh’ Viral, Lurah Paya Pasir Kini Diperiksa Inspektorat

Tak hanya mempermasalahkan uang, pria dalam video juga mencecar para petugas terkait penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sang sopir truk.

Pria tersebut mengingatkan para oknum bahwa tindakan mereka telah melampaui kewenangan hukum yang dimiliki Dishub.

“Yang minta Rp 1,7 siapa?” tanyanya. “STNK pulangin! Dishub enggak boleh meriksa-meriksa STNK,” ucap pria itu lagi dengan nada geram.

Respons Cepat dan Sanksi Pemecatan

Menanggapi kegaduhan yang memicu gelombang protes dari warganet tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, langsung mengambil langkah hukum yang tegas.

Pihaknya memastikan bahwa kelima oknum anggota Dishub yang terlibat dalam aksi pungli di Pos Poncol tersebut langsung dijatuhi sanksi pemecatan. Saat ini, proses administrasi pemberhentian kelimanya sedang berjalan.

BACA JUGA:  Pejabat Gayo Lues Aceh Mundur, Buntut Video Flexing Anaknya yang Viral

“Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Dan para pelakunya sudah diproses (pemecatan),” ujar Tri dikutip (2/8/2026).

Langkah kilat ini diambil Pemerintah Kota Bekasi setelah menerima atensi langsung dari tingkat provinsi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya sempat mengunggah ulang video tersebut di media sosial pribadinya dan meminta agar instansi terkait segera menjatuhkan sanksi berat tanpa kompromi.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa laporan yang viral itu telah ditindaklanjuti. Saat ini kelimanya sudah diproses,” pungkas Tri Adhianto.

Comment