Bontang, PANRITA.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren di Bontang. Lantaran, dengan hadirnya perda ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat menjadikan payung hukum untuk menyalurkan bantuan ke pondok pesantren di Bontang.
Apalagi, tercatat ada sekitar 2 ribu santri yang menempuh pendidikan di Bontang, dan diharapkan mendapat perlakuan serupa dengan pelajar di sekolah konvensional.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, mengatakan, dengan hadirnya regulasi ini, akan membuat Kota Bontang menjadi satu-satunya daerah yang bakal memiliki Perda Pesantren. Apalagi, aturan ini sejalan dengan moto Kota Bontang yang Agamais.
Saat ini Raperda di tengah dibahas antara DPRD bersama Pemerintah. Dewan menargetkan tahun ini aturan ini bisa disahkan menjadi Perda Kota Bontang.
“Kita ingin memberi kepastian hukum agar pemerintah bisa memberikan bantuan ataupun insentif ke pondok pesantren di Bontang seperti sekolah umum lainnya,” katanya, yang dihubungi Senin (11/9/2023).
Lanjutnya, di samping memberi kepastian hukum, Perda Pesantren ini nantinya juga memberi perlindungan bagi para santri selama menempuh pendidikan.
Karena itu, BW sapaan akrabnya berharap, para pelajar yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren dapat menerima hak seperti peserta didik lainya, seperti di sekolah negeri atau swasta.
“Semangat saya ingin beri perhatian bagi Pondok Pesantren dalam menciptakan SDM yang berakhlak berbasis agamais,” ungkapnya.
Tinggalkan Komentar