Bontang, PANRITA.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melalui Komisi I membahas pembentukan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Bontang.
Itu setalah Komisi I DPRD bersama
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) itu, pada elasa (5/9/2023) lalu.
Lantaran, penyelenggaraan perpustakaan merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Sejauh ini, kedua belah pihak telah merampungkan pembahasan sebanyak 20 dari 49 pasal.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengatakan, pembahasan mengenai pembentukan dan pengelolaan perpustakaan itu, ada penafsiran tunggal terkait makna ganda yang tercantum, hingga memasukkan unsur kearifan lokal dalam penyelenggaraan perpustakaan.
“Naskan akademik akan dibuat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang memiliki tenaga ahli yang sudah tersertifikasi. Jika tidak maka melibatkan unsur universitas atau perguruan tinggi,” kata Abdul Haris.
Dia berharap dengan adanya aturan ini, ada peningkatan yang signifikan, baik dari segi pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), serta sarana dan prasarana (sapras) penunjang.
“Dengan begitu, grafik peminatan terkait minat baca dan literasi di Kota Taman -sebutan Bontang- turut meningkat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti berharap, agar pembahasan raperda tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar. Serta pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Bontang.
“Lahirnya produk hukum ini diharapkan bisa menjadi nilai tambah apabila terdapat penilaian maupun lomba. Baik ditingkat Provinsi Kaltim maupun pusat,” pungkasnya
Tinggalkan Komentar