Bontang, PANRITA.News – Komisi I DPRD Bontang, Ancam akan menghentikan proyek pembangunan Kantor Kelurahan Satimpo, Jika pihak kontraktor mengabaikan prosedur standar tentang pelaksanaan keselamatan tenaga kerja
Hal tersebut dikemukakan Anggota Komisi I DPDR Bontang Raking, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke proyek pembangunan Kantor Kelurahan Satimpo di Lapangan HOP 1, Rabu (13/9/2023).
Raking mendapati pekerja tidak dibekali dengan APD dan BPJS Ketenagakerjaan yang harusnya dibekali oleh kontraktor pelaksana demi keselamatan pekerja.
Padahal proyek pembangunan telah berjalan empat bulan lamanya dan perusahaan belum bisa memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami bisa saja berhentikan pekerjaan ini. Cuman kita beri waktu perusahaan untuk bisa melengkapi pekerja untuk APD dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Raking.
CV Nuraini, sebagai kontraktor pelaksana berjanji akan membenahi hasil temuan sidak DPRD Bontang tersebut dan Site Manager Kontraktor Pelaksana Laode Winardi juga akan memenuhi untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan APD.
“Iya kita udah usulkan sama atasan. Memang belum ada tindak lanjut. Kita coba minggu depan akan semua terpenuhi,” kata Laode Winardi.
Hal senada juga disampaikan Irfan,
Menurutnya proyek senilai Rp 4,7 miliar yang dikerjakan CV Nuraini ini bisa saja diberhentikan.
“Saya minta safety nya ini diperhatikan. Kami bisa saja stop pekerjaan ini,” ungkapnya
Menanggapi itu, La Ode Winardy Penanggung Jawab proyek dari CV Nuraini mengakui bahwa para pekerja belum dilindungi, dengan BPJS.
Namun ia memastikan, pihak perusahaannya saat ini telah mengurus proses administrasi BPJS tersebut.
“Untuk BPJS sudah kita urus. Kami minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikannya,” bebernya.
Tinggalkan Komentar